ADVERTISEMENT

Terkait Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan di Patra Jasa

Jumat, 8 Januari 2021 20:45 WIB

Share
Terkait Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan di Patra Jasa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor perusahaan berinisial PT ANM dan PT FMK di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari P. Batubara) dan kawan-kawan.

Baca juga: Pemberi Suap Eks Mensos RI Bakal Beberkan Kasus Korupsi Bansos di Persidangan

“Hari ini, Jumat, 8 Januari 2021, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto. Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT. ANM dan PT. FMK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh terkait penggeledahan ini, termasuk barang-barang yang diamankan. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.

"Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca juga: Cuap-cuap Isu Gibran Terlibat Korupsi Bansos Tanpa Bukti, Komisi VIII DPR: Itu Pendzoliman!

PT ANM dan PT FMK digeledah lantaran diduga terkait erat dengan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan informasi, PT FMK merupakan salah satu vendor atau rekanan yang ditunjuk Kementerian Sosial (Kemsos) sebagai penyedia bansos dengan jumlah kuota yang cukup besar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT