JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, kasus Bansos Kemensos mulai terurai secara terang bahwa ada keterlibatan antara Menteri Sosial yang memilih kolega terdekatnya dalam organisasinya sendiri untuk mendapatkan jutaan paket yang disebarkan pada masyarakat.
"Jadi dari sini sudah diketahui ada keinginan yang sama untuk skema dan pola yang dilakukan para pihak guna memuluskan tindak pidana ini, dengan menjalankan fungsi masing masing," kata Azmi Syahputra, Jumat (5/2/2021).
Ia mengatakan, sifat hukum pidana itu mengejar fakta materil yang sesungguhnya. Jadi, walaupun datanya saat ini minim atas nama seorang atau organ yang patut diduga terlibat dalam perkara tipikor ini.
"Maka penyidik KPK harus menyisir detail peristiwa ini, bila ditemukan peran dan buktinya maka mengacu pada pasal 15 UU Tipikor, yang memuat 'bagi siapapun yang melakukan percobaan, pembantuan, atau bahkan pemufakatan saja, dapat dijerat dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana asalnya'", katanya.
Baca juga: Alpha Minta KPK Selidiki Biaya Pengiriman Paket Bansos di Kemensos
Sehingg, lanjut Azmi dalam kasus Bansos ini KPK perlu melakukan perluasan penyelidikan atas data atau nama-nama yang disebutkan oleh para saksi atau tersangka. Dan perlu disesuaikan melalui penelusuran informasi tambahan.
"Apakah orang yang bersangkutan tersebut tahu, atau menghendaki perbuatan tersebut dan adakah keterlibatan dalam kasus korupsi bantuan paket kemensos yaitu dalam fungsi apakah ia ikut sebagai pembantuan, pemufakatan jahat, atau percobaan untuk melakukan tipikor," beber Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini.
Disinilah, lanjutnya, fungsi netralitas dan telitiya penyidik, tidak boleh memutus mata rantai perbuatan, guna membongkar para pelaku. Jika memang ada keterlibatan seseorang dalam sebuah tindak pidana korupsi, maka KPK tidak boleh ragu.
"Laksanakan pengusutan secara menyeluruh, tanpa terkecuali (tidak boleh ada diskriminasi), tidak boleh ada fakta yang dihilangkan dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana pada pelaku," ucapnya.
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos di Bekasi
Selanjutnya, kata Azmi, jika nanti memang penyidik menemukan ada indikasi aliran dana untuk kegiatan kepartaian atau mendukung operasional kader tertentu atau pejabat petinggi tertentu.