ADVERTISEMENT

Terkait Korupsi Bansos Covid-19,KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

Rabu, 13 Januari 2021 12:23 WIB

Share
Terkait Korupsi Bansos Covid-19,KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaaan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI, Pepen Nazaruddin.

KPK juga akan memeriksa  tiga saksi lainnya guna mengusut dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara. Rabu (13/01/2021).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra, Ardian Iskandar Maddanatja yang menyandang status tersangka pemberi suap kepada Juliari.

Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Geledah Rumah di Cipayung dan di Jati Asih

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja,” kata Ali dikonfirmasi.

Selain ketiganya, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin. Pemeriksaan terhadap Rajif dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Juliari.

“Yang bersangkutan (Rajif Bachtiar Amin) sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara),” kata Ali.

Baca juga: Wuih, Mensos Tri Rismaharini Datangi KPK Mengurus Bansos Covid-19

Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang atas dugaan korupsi dana Bansos Covid-19.

KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka diantaranya ialah Mensos Juliari Batubara sebagai penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT