SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD harus dilibatkan jika terjadi perubahan jumlah pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Pemprov Banten dari pemerintah pusat pada tahap dua ini.
Hal tersebut mengingat, rencana jumlah pinjaman PEN tahap dua ini sebesar Rp4,1 triliun sudah masuk dalam APBD tahun anggaran 2021 yang disahkan bersama-sama akhir tahun 2020 lalu.
"Kalau untuk pinjaman ini harus dilibatkan dewan jika terjadi perubahan, berbeda dengan refocusing yang memang hanya diperbolehkan pemberitahuan saja," kata Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi, saat dihubungi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Pemprov Banten Berharap Tidak Ada Refocusing Anggaran
Gembong menilai, pinjaman PEN ini memang urusannya pemerintah pusat. Tapi ketika ada perubahan atau apapun itu, seharusnya ada tembusan ke DPRD Provinsi Banten sebagai lembaga yang mempunyai fungsi budgeting.
"Mestinya ada informasi ke DPRD. Kuta tunggu saja, sepertinya mah Saya pasti akan ada tembusan itu," katanya.
Ketua DPW PKS ini menambahkan, dirinya berharap jika nanti ada pengurangan pinjaman, otomatis ada pengurangan kegiatan dari pemerintah.
"Jangan sampai yang dikurangi itu anggaran yang berkaitan langsung dengan masyarakat ataupun terkait recovery ekonomi, karena jika anggaran ini yang dipangkas dikhawatirkan nanti kondisi masyarakat di pandemi ini menjadi semakin terpuruk," tegasnya.
Terkait pengalokasian anggaran pembangunan sport center dari pinjaman PEN, Gembong juga mempertanyakan. Kalaupun alasannya pemerintah bahwa pembangunan sport center ini akan menyerap banyak tenaga kerja yang informalnya di situ, harus ada efek dominonya.
"Betul, saya sepakat pekerja di sana belum bisa dipastikan berasal dari Banten semua, masih perkiraan. Kalau nanti ada permasalahan dalam pengerjaannya, pasti akan ada wanprestasi yang diberikan," ucapnya. (luthfi/kontributor/ys)