SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tidak menganulir usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) usul DPRD Provinsi Banten.
Gubernur WH mengaku, Raperda itu harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Terlebih, sesuai arahan bapak Presiden Jokowi agar jangan membuat peraturan-peraturan daerah yang nanti malah menahan kontribusi pelayanan daerah, malah menjerat diri sendiri.
Menanggapi hal tersebut ketua fraksi PAN DPRD Provinsi Banten Dede Rohana seusai rapat paripurna mengatakan, apa yang menjadi tanggapan Gubernur Banten yang dibacakan Wakil Gubernur Bapnten Andika Hazrumy tadi terlihat kurang begitu respek terhadap Raperda usulan DPRD Banten itu.
"Kalau kita dengar tanggapan Gubernur tadi, kurang begitu resect karena khawatir bertentangan dengan UU Ciptaker, makanya Pemprov meminta harus dikaji ulang," ungkapnya, Kamis (18/3/2021).
Dede mengaku, Raperda yang diusulkan itu sejatinya bukan untuk mempersulit, tapi justru sebaliknya. "Tapi tadi tanggapannya kan kesannya, khawatir mempersulit," ujarnya.
Anggota komisi IV DPRD Banten ini melanjutkan, selain Raperda tentang Ponpes, dua Raperda lainnya juga dianggap urgen, karena semua sudah dikaji sama komisi dimasing masing.
"Raperda itu kami anggap sebagai urgent, harus kami urusin, harus dikelola dan semuanya harus berjalan," ucapnya.
Diakui Dede, pihaknya akan melakukan telaah lagi sesuai dengan ketentuan, sebagaimana permintaan dari Gubernur tadi. "Hasilnya nanti akan kami sampaikan lagi dipandangan fraksi hari selasa besok," tegasnya.