ADVERTISEMENT

Gubernur Wahidin Halim Nilai Raperda Ponpes Perlu Dikaji Ulang, Begini Tanggapan DPRD Banten

Jumat, 19 Maret 2021 02:00 WIB

Share
Gubernur Wahidin Halim Nilai Raperda Ponpes Perlu Dikaji Ulang, Begini Tanggapan DPRD Banten

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tidak menganulir usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) usul DPRD Provinsi Banten.

Gubernur WH mengaku, Raperda itu harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Terlebih, sesuai arahan bapak Presiden Jokowi agar jangan membuat peraturan-peraturan daerah yang nanti malah menahan kontribusi pelayanan daerah, malah menjerat diri sendiri.

Baca juga: Meski Tak Dilibatkan dalam Pemilihan Direksi dan Komisaris, DPRD Banten Berharap Bank Banten Lebih Maju  

Menanggapi hal tersebut ketua fraksi PAN DPRD Provinsi Banten Dede Rohana seusai rapat paripurna mengatakan, apa yang menjadi tanggapan Gubernur Banten yang dibacakan Wakil Gubernur Bapnten Andika Hazrumy tadi terlihat kurang begitu respek terhadap Raperda usulan DPRD Banten itu.

"Kalau kita dengar tanggapan Gubernur tadi, kurang begitu resect karena khawatir bertentangan dengan UU Ciptaker, makanya Pemprov meminta harus dikaji ulang," ungkapnya, Kamis (18/3/2021).

Dede mengaku, Raperda yang diusulkan itu sejatinya bukan untuk mempersulit, tapi justru sebaliknya. "Tapi tadi tanggapannya kan kesannya, khawatir mempersulit," ujarnya.

Anggota komisi IV DPRD Banten ini melanjutkan, selain Raperda tentang Ponpes, dua Raperda lainnya juga dianggap urgen, karena semua sudah dikaji sama komisi dimasing masing.

Baca juga: Fraksi PAN DPRD Banten Ingatkan Gubernur Wahidin Halim Rencanankan Anggaran Berdasar Pendekatan Kinerja 

"Raperda itu kami anggap sebagai urgent, harus kami urusin, harus dikelola dan semuanya harus berjalan," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT