Heboh! Proyek Rp2,5 M Lewat Penunjukan Langsung Muncul di Web LPSE Banten

Selasa 02 Mar 2021, 20:52 WIB
Penampakan PL pekerjaan pengadaan software dan hardware SIM RS Malingping. (ist)

Penampakan PL pekerjaan pengadaan software dan hardware SIM RS Malingping. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah beberapa waktu lalu muncul proyek pekerjaan kontruksi jalan sebesar Rp169 miliar yang dilaksanakan secara Penunjukan Langsung (PL), kini di akun LPSE Provinsi Banten kembali muncul proyek Rp2,5 miliar diduga dilakukan secara PL.

Berdasarkan informasi dihimpun, proyek Rp2,5 miliar yang dilakukan secara PL itu yakni pengadaan software dan hardware untuk Sistem Informasi Management Rumah Sakit (SIM RS) Malingping pada tahun anggaran 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Pemprov Banten, Saeful Bahri menilai pengadaan software dan hardware untuk SIM RS Malingping senilai Rp2,5 miliar dengan metode PL tak menyalahi aturan.

Baca juga: Sidang Beragendakan Pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang, Warga Korban Gusuran Sampaikan 164 Bukti Kejanggalan Proyek JORR 2

Saeful menegaskan, untuk pengadaan SIM RS Malingping tidak menyalahi aturan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

"Di pasal 38 dijelaskan jika pesertanya cuma satu bisa dilakukan secara PL," kata Saeful, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, lanjut Saeful, dalam aturan itu menyebutkan jika perusahaan yang memegang hak paten atau spesifik bisa juga di-PL-kan.

Baca juga: Para Warga Korban Penggusuran Proyek Tol JORR Ngaku Belum Pernah Terima Bansos

Berdasarkan data yang dikumpulkan, pada Perpres 16 Tahun 2018 pasal 38 ayat (1) yang mengatur metode pemelihan Penyedia Barang/ pekerjaan Kontruksi/ jasa lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukkan Langsung; d.Tender Cepat dan e. Tender. Pada pasal (4) mengatur Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Kontruksi/ Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Untuk kriteria Barang/ Pekerjaan Kontruksi/ Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu diatur dalam pasal (5), dimana pada huruf d di pasal tersebut menyebutkan Barang/Pekerjaan Kontruksi/ Jasa Lainnya yang dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu. dan pada huruf g. 

Barang/ Pekerjaan Kontruksi/ Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah. (luthfi/kontributor/ys)

Berita Terkait
News Update