TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang musnahkan 3.140 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis, sebagai penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari operasi terpadu.
Operasi ini yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret hingga Desember 2020 yang didapat dari kios dan warung berlokasi di wilayah Kota Tangerang.
"Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Peraturan Daerah yang ada di Kota Tangerang," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (25/2/2021).
Arief menuturkan peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal, oleh karena itu perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan penegak hukum dan juga masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman dan nyaman.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhkan miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," tuturnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra menambahkan bahwa jumlah pelanggar Perda No. 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang menurun dari tahun sebelumnya.
"Tahun 2020 ada penurunan pelanggar yang signifikan, tahun sebelumnya sebanyak 8.268 botol kali ini menjadi 3.140 botol, hal ini disebabkan adanya sanksi yang tegas dan vonis hakim yang cukup besar sehingga menimbulkan efek jera," jelasnya.(toga)
Teks Foto : Pemusnahan Miras.(toga)