Kritisi Perpres Miras, Politisi PAN: Pemerintah Lebih Pentingkan Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat

Senin 01 Mar 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi minuman berakohol.(ist)

Ilustrasi minuman berakohol.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus,  prihatin dan menyayangkan serta mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka keran investasi bagi industri minuman keras mengandung alkohol di beberapa daerah di indonesia. 

Penetapan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup jelas-jelas tidak mempertimbangkan dengan cermat akan bahaya dan dampak negatif miras yang bakal merusak generasi bangsa dan merugikan masyarakat. 

"Aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat miras," katanya, saat di hubungi, Senin (1/3/2021). 

Ia juga menunjukkan pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat serta kurang peka terhadap pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda. Dimana Perda tersebut untuk  memproteksi  dampak buruk dan bahaya sosial serta keamanan terkait bahaya miras ini.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Amankan Puluhan Botol Miras dan 10 PMI Non Prosedural

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Jika di cermati pada Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu terbuka untuk investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

"Hal ini jelas akan membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya juga akan semakin masif di lapangan. Padahal dampak minuman keras selama ini sangat merugikan. Dan itu sangat berbahaya dan merusak mental anak bangsa", ungkap politisi PAN ini. 

Wakil rakyat asal sumbar itu menegaskan, banyak sekali dampak negatif yang timbul akibat miras ini. 

Baca juga: Pandangan FPAN Terkait Perpres yang Mengatur Investasi Miras di Beberapa Provinsi Tertentu

Kejadian terbaru pada hari Kamis 25 Februari 2021, dimana seorang oknum polisi (Bripka CS) yang mabuk karena ditagih pembayaran miras, malah mengamuk lalu melakukan penembakan yang berakibat tewasnya  3 orang dan melukai 1 orang warga di sebuah Kafe di daerah Jakarta Barat. 

"Ini sungguh kejadian yang memalukan dan memilukan akibat minuman keras. Informasi dari Mabes Polri juga merilis bahwa pada periode 2018-2020 ada 233 tindak kejahatan akibat miras dan kasus miras oplosan berjumlah 1.045 kasus," katanya. (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update