ADVERTISEMENT

Anggota Komisi VI DPR  Amin Ak : Pelonggaran Ijin Industri Miras Bahayakan Bangsa

Jumat, 26 Februari 2021 14:45 WIB

Share
Anggota Komisi VI DPR  Amin Ak : Pelonggaran Ijin Industri Miras Bahayakan Bangsa

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR  Amin Ak menolak keras pelonggaran ijin investasi industri minuman keras (Miras) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. 

Menurut Amin, berkembangnya industri Miras hingga ke daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan.

“Ini apa-apaan? kita memang butuh investasi, tapi jangan asal investasi sehingga membahayakan masa depan bangsa ini,” tegas Amin, Jumat (26/2/2021)

 Ia mengungkapkan,  sejumlah fakta yang menyebutkan bahayanya alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan manusia.

Amin  mengatakan paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan konsumsi minuman keras. 

Selain itu, merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol. Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. 

"Studi Genam juga mengungkapkan, remaja lebih cenderung gampang membunuh maupun melakukan aksi kriminalitas lainnya karena pengaruh minuman beralkohol,' katanya.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Tangerang, Walikota Berharap Masyarakat Patuhi Perda

WHO juga menyebutkan, penggunaan alkohol merupakan faktor penyebab di lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera.  Selain itu, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan prematur, dimana pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5% dari total kematian disebabkan oleh alkohol. Alkohol juga menyebabkan berbagai gangguan mental dan perilaku serta cedera.

"Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak?":tanya Amin gusar.

Amin pun mendesak agar Jokowi mencoret kemudahan ijin investasi Miras dalam Perpres No. 10/2021 tersebut. (rizal/mia)

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT