SERANG, POSKOTA.CO.ID – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon Jazuli Juwaini menolak tegas Peraturan Presiden (Perpres) tentang legalisasi Minuman Keras (Miras) di Indonesia.
Jazuli menolak dan menyampaikan kritik masukan kepada pemerintah atas Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).
"Kebijakan ini jelas menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor," ujarnya.
Jazuli menegaskan, pemerintah justru menciderai nilai dasar negara dan konstitusi atas nama pragmatisme ekonomi. “Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ungkapnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Banten Ini Mengaku Siap Pimpin Demo Jika Pempov Banten Izinkan Usaha Miras
Semestinya, lanjut ketua Fraksi PKS DPR RI ini, kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," tegasnya.
Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat.
"Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, sampai pada gangguan Kamtibmas," ucapnya.
Disampaikan Jazuli, di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa.