JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Oknum Polisi yang terjadi di RM Cafe, Cengakreng Barat, Jakarta Barat menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Penembakan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (25/02/2021) dini hari. Hal itupun sontak menjadi sorotan lantaran di masa PSBB seperti saat ini, namun kafe-kafe masih saja melanggar jam operasional yang ditetapkan, yakni pukul 9 malam.
Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Jakarta Barat, Tamo Sibajat memberikan tanggapan terkait RM Kafe yang masih beroperasi lewat jam operasional yang ditetapkan selama masa PSBB di Jakarta.
Menurutnya, Kafe RM sendiri sudah sempat dua kali ditindak karena tidak nenerapkan protokol kesehatan dan masih buka hingga larut malam bahkan menjelang pagi.
"Itu sudah dua kali kita tindak melanggar prokes. Pertama 1X24 jam, kedua denda 5 juta," ujar Tamo.
Tamo mengatakan bahwa RM Cafe mempunyai ijin sebagai Kafe. Menurutnya RM Cafe menurunkan status dari diskotek menjadi semacaram restoran.
"Tapi memang dia kecendurungan sekarang ini supaya tetep buka dia menurunkan status dari diskotek menjadi semacem restoran, ada kecenderungan seperti itu," papar Tamo.
Saat ini RM Cafe sudah dipasangi garis polisi usai kejadian penembakan yang menyebabkan tiga orang tewas tersebut.
Beberapa personil kepolisian dan TNI juga terlihat berjaga di sekitar RM Kafe. (cr01/tha)