ADVERTISEMENT

Karena Aksi Koboinya yang Brutal, Bripka CS Terancam Dipecat dari Kepolisian

Jumat, 26 Februari 2021 15:24 WIB

Share
Karena Aksi Koboinya yang Brutal, Bripka CS Terancam Dipecat dari Kepolisian

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Divisi Propam Mabes Polri bakal menindak Bripka Cornelius Siahaan (CS) tersangka penembakan empat pegawai Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, hingga tiga diantaranya tewas.

Kini tersangka Briptu Cornelius Siahaan, terancaman dipecat dari kepolisian.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tersangka Bripka CS merupakan anggota Polri Polsek Kalideres Jakarta Barat dan sudah dilakukan proses pidana oleh Ditrkrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: RM Kafe Tempat Penembakan oleh Oknum Polisi Ditutup Permanen, Kasatpol PP: Tiga Kali Langgar Aturan

Baca juga: Fery Saut Simanjuntak, Korban Penembakan Dikenal Baik dan Pandai Bergaul di Kalangan Tetangga

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal  11, 12, 13 Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002,” tegas Ferdy dalam keterangannya diterima Jumat (26/02/2021).

Kemudian Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri.

“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT