JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat melakukan penutupan permanen terhadap RM Kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum polisi pada Kamis (25/02/2021).
"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen karena RM Kafe ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Tamo kepada awak media, Jumat (26/02/2021).
Tamo menegaskan bahwa RM Kafe sudah tiga kali melakukan pelanggaran, pertama pada tanggal 5 Oktober 2020 sudah dilakukan penutupan 1X24 jam.
Kemudian terjadi lagi pelanggaran pada tanggal 12 Oktober 2020 dan dilakukan tindakan tegas yakni berupa penutupan 3X24 jam dan berupa denda administrasi sebesar 5 juta.
Baca juga: Fery Saut Simanjuntak, Korban Penembakan Dikenal Baik dan Pandai Bergaul di Kalangan Tetangga
"Hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran kemarin termasuk jam tutupnya, jadi karena sudah tiga kali maka sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 pasal 28 kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang diatur dalam Pergub 3 tahun 2021," jelasnya.
Kemudian terkait RM Kafe yang masih lolos dalam pengawasan, Tamo mengatakan bahwa pihaknya selalu berpindah-pindah untuk lakukan pengawasan di Kafe maupun tempat usaha lain.
Hal itu dilakukan karena di Jakarta Barat sendiri terdapat 5 atau 6 kelurahan dan 8 kecamatan. Sementara petugas dari Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas pukul 21.00 keatas hanya ada 60 anggota untuk 8 kecamatan ditambah tingkat kota.
"Sementara Kafe dan sejenisnya, tempat-tempat hiburan di Jakbar ini cukup banyak 5000an, sehingga kita melakukan pengawasan berpindah-pindah, nah mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang mencoba melanggar aturan,"Jelasnya.
Baca juga: Tiga Jenazah Korban Penembakan Oknum Polisi Diserahkan kepada Pihak Keluarga
"Kalo memang ada yang lolos kami juga akui karena namanya pengusaha Kafe restoran ada yang coba-coba," tambahnya.