LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalami kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2021. Sekretaris daerah provinsi (Sekda) Lampung mengklarifikasi.
"Soal angka-angka yang sudah terekspose itu angka tertinggi, tapi itu dilihat dari kehadiran dan kinerja," kata Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat menggelar konferensi pers di lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, bukan berarti PNS itu tidur siang kemudian digaji, akan tetapi sesuai kinerjanya selama satu bulan, dan TPP itu naik juga tujuannya untuk ASN lebih berkinerja.
"Karena saat ini pada masa pandemi kinerja menurun," kata Sekda.
Baca juga: PNS Lampung Kena Bius dan Dibuang di Bogor
Meski demikian, kata Sekda, Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Provinsi Lampung tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebelumnya, telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran penghasilan yang tertera dalam Pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, dan akan dihitung serta dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.
"Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan anggaran daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan," ungkap Fahrizal.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Marindo menyatakan bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku.