Adapun mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.
Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemprov Lampung termasuk di dalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021, serta dievaluasi oleh Kemendagri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan," terang Marindo. (koesma/ys)