DPR Desak Pemerintah Segera Melanjutkan Revisi UU ASN

Kamis, 8 April 2021 11:55 WIB

Share
Guspardi Gaus. (foto: istimewa)
Guspardi Gaus. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan hak inisiatif komisi II belum dibahas bersama pemerintah.

RUU ASN yang telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 dan sudah di Paripurnakan belum juga dilanjutkan pembahasannya untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).

"Tetapi dari pihak pemerintah terkesan belum meresponi secara positif terhadap RUU ASN ini," kata  Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Kamis (8/4/2021).

Guspardi mengingatkan, saat ini ada sekitar 4,2 juta PNS dan ketika dirinya masih berstatus PNS, jumlahnya sekitar 5 juta berarti sudah ada penyusutan 800 ribu orang.

Anggota Baleg ini pun  mempertanyakan jumlah ideal ASN menurut pemerintah itu berapa?

"Selain itu Pemerintah juga harus berani menyampaikan grand disain tentang pengelolaan Aparatur Sipil Negara kedepan itu bagaimana," ucapnya.

Analisis dan pengkajian tentang hal ini perlu dilakukan secara sistimatis terstruktur dan komprehensif.

"Sehingga masyarakat terutama generasi muda pencari kerja dengan berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian tidak lagi menatap dan menjadikan ASN sebagai tempat yang ditunggu tunggu dan diharapkan sebagai masa depan mereka untuk berkarier," katanya.

Guspardi juga meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah nasib 51.293 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi PPPK pada Februari 2019, dan hanya 45.949 yang diusulkan instansi mendapatkan NIP. 

"Karena itu adalah janji pemerintah yang terbengkalai dan belum ada kejelasan yang pasti," ucapnya.

Halaman
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar