JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kelompok lanjut usia (lansia) menyumbang sekitar 10,7% dari seluruh kasus terkonfirmasi positif.
"Sebab itu, kelompok lansia dijadikan prioritas karena sebesar 48,3% dari kasus pasien meninggal Covid-19," terang Wiku dalam keterangannya di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021) sore yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," kata Wiku.
Baca juga: Di Puskesmas Cakung, Baru 43 Lansia Terima Vaksin Covid-19, Target 340-an
Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan.
Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.
Saat ini Wiku menyatakan bahwa vaksinasi lansia telah dimulai di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan.
Baca juga: Sejumlah Lansia Gagal Divaksin Covid-19, Penyuntikannya Ditunda oleh Puskesmas Kramat Jati
Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain," ujar Wiku.
Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id
Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia. Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.
Jika masyarakat lansia mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan anggota keluarganya, atau ketua RT setempat, atau ketua RW setempat. Lalu, setelah peserta mengisi data di website tersebut, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing dan selanjutnya ditetapkan jadwal hari, waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.
"Perlu ditekankan, bahwa tautan yang sempat beredar lewat WhatsApp sebelumnya, sudah tidak dapat dipergunakan lagi.
Bagi peserta yang sudah mengisi tautan sebelumnya, pemerintah memastikan data tersebut aman, sehingga tidak perlu mengisi ulang kembali," ia menekankan.
Baca juga: DPR akan Beri Dukungan, Yakni Sosialisasi Vaksinasi untuk Lansia dan Tambah Anggaran RP134 Trilun
Pada pilihan kedua, mekanismenya melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan.
Contohnya, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.
"Organisasi lain yang bisa menyelenggarakan vaksinasi massal seperti organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan dengan syarat harus bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota," jelas Wiku.
Baca juga: Sudinkes Jakbar Targetkan 203.000 Lansia Divaksinasi Covid-19
Pada saat pelaksanaan vaksinasi lansia, pemerintah pun juga mengantisipasi jika ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Dengan cara menempatkan narahubung yang disiapkan dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi perwakilan tempat pengaduan baik dari peserta maupun panitia penyelenggara vaksinasi.
Dan yang perlu menjadi catatan, ada beberapa kelompok lansia yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19. Yakni yang memiliki minimal 5 dari 11 penyakit yang disebutkan.
Diantaranya hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal. Dan keluarga lansia harus memperhatikan riwayat penyakit lansia yang menjadi sasaran vaksinasi. (johara/tri)