JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak sembilan homestay (rumah penginapan) di Kepulauan Seribu dijadikan tempat isolasi terkendali, bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala.
Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, menyampaikan, penetapan sembilan homestay tersebut sesuai persetujuan pengelola. Di mana homestay tersebut bersedia digunakan untuk isolasi terkendali pasien Covid-19.
“Kami sudah mendata homestay yang dijadikan isolasi terkendali berdasarkan persetujuan pengelola homestay. Dan homestay tersebut sudah diverifikasi oleh Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu terkait kelayakan untuk pasien,” kata Puji, Rabu (24/02/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Masih Belum Jelas
Tercatat 9 homestay yang digunakan untuk isolasi terkendali diantaranya Kelurahan Pulau Tidung terdapat dua homestay, Kelurahan Pulau Kelapa (2), Kelurahan Pulau Harapan (4) dan Kelurahan Pulau Untung Jawa (1).
“Untuk pasien yang diisolasi di homestay harus dengan rekomendasi Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu atau tim Puskesmas setempat. Sejauh ini sudah ada total 34 pasien yang menempati homestay isolasi terkendali,” tutur Puji.
Puji menjelaskan, penyediaan biaya sewa homestay dan makan pasien selama isolasi terkendali di homestay, dibiayai oleh BNPB melalui Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 di Tangerang Selatan Turun, Benyamin Davnie: Pasien Sembuh 6.462 Orang
“Untuk pengawasan, Sudin Parekraf Kepulauan Seribu bekerjasama dengan Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu atau Puskesmas, Kelurahan setempat, Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri. Ini dilakukan agar memastikan pasien tidak keluar dari area homestay,” tegas Puji. (yono/tri)