PSSB Diperpanjang, Pelaku UMKM di Lebak Menjerit
Minggu, 21 Februari 2021 09:33 WIB
Share
Kedai kopi Dialogue, Rangkasbitung  (yusuf/kontributor)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di Kabupaten Lebak mengeluhkan pemberlakuan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan kedepan yakni hingga tanggal 19 Maret 2021.

Salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 itu dikeluhkan, pasalnya pada PSBB itu diberlakukannya kembali jam malam hingga pukul 22.00 WIB yang menjadi batas malam para pelaku UMKM untuk berjualan.

Salah satu pengusaha kedai kopi di Rangkasbitung, Okky Wilia Putra mengaku mengalami penurunan omzet hingga 90 persen akibat dari penerapan PSBB itu. 

"Sangat disayangkan karena pengunjung lebih berkurang dari biasanya, sehingga omzet juga turun lagi dari biasanya, bahkan mencapai 90 persen," ujar Okky, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: PSBB VI, Satgas akan Batasi Mobilitas Warga di Lebak

Okky mengungkapkan, selain pemberlakuan jam operasional, ketentuan batas maksimal yang diatur dalam PSBB yakni sekitar 25 persen dari maksimal kapasitas tempat juga menjadi penyebab sepinya pengunjung. 

"Kami biasanya buka dari pagi hingga menjelang dini hari,  tapi dengan diberlakukannya kembali PSBB jam 22.00 WIB kami sudah harus tutup. Padahal untuk kedai kopi jam segitu merupakan jam-jam rame. Terus kapasitas kedai juga sekarang dibatasi," katanya.

Atas dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19  itu, dirinya berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang bisa mengimbangi antara penyelesaian pandemi dan juga pemulihan elonomi masyarakat.

"Kami harap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tentunya mendukung para pelaku UMKM seperti kami, jangan sampai kebijakan yang diterapkan malah menyebabkan para pelaku UMKM gulung tikar dengan tidak adanya bantuan atau keringanan dari pemerintah," harapnya. (yusuf permana/kontributor/ys)

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -