ADVERTISEMENT

Pemerintah Beri Perlindungan UMKM dari Produk Asing Ilegal

Minggu, 21 Maret 2021 08:00 WIB

Share
Pemerintah Beri Perlindungan UMKM dari Produk Asing Ilegal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) memastikan adanya perlindungan bagi para pelaku koperasi dan UMKM yang go digital dari bahaya praktik ‘CrossBorder Ilegal’ alias produk asing Ilegal di platform e-commerce belanja online.

“Produk asing ilegal yang berharga sangat murah dan belum tentu asli bisa mengancam produk lokal. Potensi kerugian negara juga sangat besar akibat praktik Cross Border Ilegal karena tidak ada pajak yang dibayarkan,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan UKM, Hanung Harimba Rachman, kemarin dalam siaran persnya usai audiensi dengan perwakilan pengusaha pemegang hak impor produk kecantikan.

Dalam audiensi tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluhan dan paparan data perihal potensi terjadinya praktik Cross Border Ilegal pada platform e-commerce yang berdampak buruk, tidak hanya untuk pengusaha pemegang hak impor resmi, namun juga pelaku UMKM lokal.

Baca juga: Gandeng Siberkreasi, Gojek Perkuat Keamanan Digital Mitra UMKM

Produk ilegal yang banyak dikeluhkan adalah barang-barang lartas (kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain). Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce. Praktik ini menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi, dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce. Karena tidak mengurus izin BPOM dan diduga tidak membayar pajak sesuai peraturan.

Hanung menegaskan perlindungan pemerintah terhadap UMKM terkait produk yang masuk dari negara lain telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019. Di mana menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

Di sisi lain PP 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga telah mengatur berkenaan aktivitas perdagangan melalui platform digital seperti e-commerce.

Sebagaimana diketahui saat ini terjadi peningkatan perdagangan produk-produk asing yang diperjualbelikan melalui aplikasi e-commerce lintas negara (crossborder e-commerce). Meskipun masih tumbuh sangat kecil, akan tetapi pemerintah mengkhawatirkan gempuran produk-produk asing ilegal yang trennya terus mengalami peningkatan akan merugikan perekonomian Indonesia. (adji/ta/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT