Alasan BPBD Lebak Perlu Naik Tingkat ke Tipe A, Salah Satunya Potensi Tsunami dari Megathrust

Minggu 21 Feb 2021, 10:20 WIB
Plt Kepala Pelaksana Harian BPBD Lebak, Febby Rizky Pratama. (yusuf/kontributor)

Plt Kepala Pelaksana Harian BPBD Lebak, Febby Rizky Pratama. (yusuf/kontributor)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Plt Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama mengakui saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak perlu naik tingkat secara kelembagaan yang saat ini berstatus tipe B menjadi tipe A.  

Hal tersebut menyusul potensi bencana alam yang terus membayang-bayangi wilayah Kabupaten Lebak termasuk adanya potensi Gempa Megatrust yang dapat menyebabkan tsunami dengan ketinggian puluhan meter.

"Ini keperluan yang mendesak karena dengan potensi bencana yang semakin tinggi, dan risiko bencana semakin besar tentu perlu adanya organisasi kebencanaan yang memadai," kata Febby kepada Poskota.co.id, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Optimalkan Penanganan Bencana, BPBD Lebak Dinilai Perlu Naik Tingkat

Kata Febby, di BPBD Lebak sendiri saat ini memiliki keterbatasan dalam Sumber Daya Manusia (SDM) dengan hanya ada tiga seksi saja yakni seksi Pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, serta rehabilitasi dan rekontruksi. Ia mengakui, dengan hanya memiliki tiga seksi tersebut dan juga keterbatasan sarana prasana,  BPBD lebak tidak bisa secara maksimal melakukan panggulangan bencan di wilayah Kabupaten Lebak.  

Katanya, untuk jumlah personel dan relawan BPBD Lebak sendiri yang tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak dinilai sangatlah kurang untuk menangani kebencanaan.

"Potensi bencana di Lebak ini sangat besar, seharusnya di sini (BPBD Lebak,-red) ada semua para ahli baik itu geologi dan ahli lainnya. Untuk penempatannya sendiri tidak boleh sembarangan, harus secara spesifik," katanya. 

Baca juga: Siap-siap, Satgas akan Langsung Rapid Test Pelanggar Prokes di Lebak

Lebih jauh ia mengungkapkan, kenaikan tingkat BPBD Lebak sendiri saat ini tinggal menunggu adanya rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  dan revisi pada UU nomor 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

"Pada awalnya Pemkab sudah membuat draf perubahan, kemudian menunggu rekomendasi dari BNPB. Tapi saat ini BNPB baru akan memberikan rekomendasi, bersamaan dengan terbitnya revisi UU 24/2007 yang fundamental ini. Di revisi UU itu sendiri sudah tidak ada lagi tipe. Semua semodel tipe A," ungkapnya. 

Ia mengatakan,  jika revisi UU sudah terbit dan disahkan, maka akan terjadi perubahan yang cukup besar pada kelembagaan BPBD, yang tentunya akan memberikan ruang lebih luas lagi kepada BPBD dalam melakukan penanggulangan bencana. 

Berita Terkait

News Update