LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak dinilai perlu segera naik tingkat secara status kelembagaan yang saat ini masih berada di Tipe B menjadi Tipe A. Hal itu perlu dilakukan mengingat potensi bencana alam yang termasuk risiko tinggi di wilayah Kabupaten Lebak.
"Sudah seharusnya BPBD Lebak naik tingkat menjadi tipe A, karena Lebak masuk ke dalam zona rawan bencana," kata Umam, Ketua Umum HMI MPO Lebak kepada wartawan, Minggu (21/2/2021)
Ia menuturkan, stasus kelembagaan yang masih berada di tipe B ini membuat penanganan bencana belum dapat dilakukan secara maksimal karena terbentur oleh alur birokrasi yang mana pada tipe B ini BPBD hanya dikepalai oleh Pejabat Esselon III saja.
Baca juga: BPBD Lebak Imbau Warga Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir
Namun, jika sudah naik tingkat dengan kenaikan status kelembagaan terhadap BPBD Lebak diharapkan upaya penangan bencana akan bisa dilakukan cepat tanpa harus menunggu birokrasi yang terlalu banyak. Terutama, untuk pengadaan sarana prasarana yang terkait dengan upaya dan penanggulangan bencana secara otomatis akan terpenuhi.
"BPBD Lebak ini merupakan suatu badan yang bertanggung jawab secara langsung menangani bencana yang harus menjadi piortias utama karena menyangkut keselamatan warga. Jangan sampai terpentok dengan birokrasi yang hanya memperlambat penaganan bencana," tegasnya.
Untuk itu, Umam mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat segera mengeluarkan rekomendasi peningkatan status kelembagaan BPBD Lebak.
"Saat ini mungkin masih berbatasan dengan jumlah personel dan SDM serta anggaran. Namun, jika sudah naik tingkat saya yakin penanganan bencana di Kabupaten Lebak dapat dilakukan secara maksimal," pungkasnya. (yusuf permana/kontributor/ys)