LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) membuat Satgas Covid-19 gerah.
Pasalnya, walaupun saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak telah tembus hingga angka 2.000 kasus, masih banyak pelanggar yang setiap harinya terjaring operasi yustisi yang digelar Satgas.
Atas hal tersebut, Satgas Covid-19 pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap VI ini akan memberikan penegasan dengan melakukan rapid test kepada para pelanggar Prokes di Kabupaten Lebak.
"Ini kebijakan baru yang akan kami terapkan dalam masa PSBB tahap VI ini," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: PSBB VI, Satgas akan Batasi Mobilitas Warga di Lebak
Ia mengungkapkan, rapid test itu sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Lebak mengenai penerapan Prokes.
Katanya, saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak untuk pengadaan rapid test tersebut.
"Kami sudah bersurat kepada Dinkes mengenai rapid test tersebut, semoga dapat segera terealisasikan. Karena ini merupakan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Baca juga: Anggota Polsek Limo Gelar Rapid dan Swab Antigen 'On The Road' di Posko Kampung Tangguh Jaya RW 07
Terpisah, Kasi Ops pada Satpol-PP dan Damkar Anna Wahyudin mengatakan, hingga saat ini pelanggar prokes masih belum kapok terhadap sanksi-sanksi yang pihaknya berikan seperti sanksi sosial dan denda.
Untuk itu, dirinya berharap dengan diberlakukan rapid test terhadap pelanggar prokes tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan prokes.