Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Polres Serang Cokok 3 Pengedar Sabu Asal Tangerang
Selasa, 16 Februari 2021 14:10 WIB
Share
ilustrasi ditangkap

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap AL (47), seorang pengedar narkoba di Jalan Raya Serang - Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dalam pengembangan,  dua tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan AL juga diamankan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penagkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

AL warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang selama ini sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Baca juga: Sepuluh Pengedar Narkoba Dicokok Polres Serang, Begini Modusnya

"Selanjutnya personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan undercover buying (menyamar sebagai pembeli) dengan memesan shabu dari tersangka AL. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Minggu (14/02) sore, AL langsung ditangkap saat menyerahkan shabu kepada petugas," ungkap Kapolres kepada poskota.co.id, selasa (16/02/2021).

Dari tangan tersangka AL ini, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, AL mengakui masih memiliki beberapa paket sabu lainnya yang dititipkan kepada dua rekannya, NR, 39, dan AP, 34, warga Kecamatan Jayanti dan Solear, Kabupaten Tangerang.

Berbekal dari keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.

Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ekstasi dan H5

Halaman
1 2