ADVERTISEMENT

Nyamar Jadi Pemesan, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Cokok Pengedar Sabu

Sabtu, 24 September 2022 11:20 WIB

Share
Tersangka BA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)
Tersangka BA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Serang Cokok Pengedar Sabu

Nyamar Jadi Pemesan, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Cokok Pengedar Sabu


CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Menyamar sebagai pemesan narkoba, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil  mencokok seorang pengedar sabu, yang ternyata sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial BA (41) warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang ditangkap menunggu pemesan dipinggir jalan Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, pada Kamis 22 September 2022.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkap pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. 

"Berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu," terang Michael kepada Poskota, Sabtu (24/9/2022).

Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang menyamar segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

"Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung membuka identitasnya dan menangkap tersangka. Berikut barang bukti yang didapat, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijualnya didapat dari pelaku WY (DPO) dalam jumlah besar. Hanya seluruh sabu yang dibelinya sudah laku terjual dan hanya tersisa 1 paket yang dijual kepada petugas yang menyamar. 

"Tersangka BA ini mengaku baru 1 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari WY (DPO) warga Tangerang. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis," terang Michael.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT