ADVERTISEMENT

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi yang Nyamar Jadi Pembeli di Desa Cikande Kabupaten Serang

Sabtu, 8 Oktober 2022 11:16 WIB

Share
RC alias Badak (30) tersangka pengedar sabu di Cikande. (foto: ist)
RC alias Badak (30) tersangka pengedar sabu di Cikande. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menjadi sasaran buruan polisi, orang yang selama ini diduga menjadi pengedar sabu, akhirnya bisa ditangkap polisi.

Saat itu, anggota menyamar sebagai pemesan narkoba, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan seorang pengedar sabu sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial RC alias Badak (30) warga Desa dan Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sebelumnya, dia ditangkap usai bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pemesan narkoba di pinggir jalan Perumahan Senopati, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dari tersangka Badak, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain paket juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi narkoba.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkapan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine bergerak melakukan pendalaman informasi. 

"Berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk memberikan sabu," terang Michael kepada Poskota, Sabtu (08/10/2022).

Seperti yang dijanjikan, Senin (03/10) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas yang melakukan penyamaran segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

"Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung membuka identitasnya dan menangkap tersangka. Berikut barang bukti yang didapat, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijualnya didapat dari pelaku Y (DPO) yang mengaku warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Bisnis sabu sudah dilakukan 2 bulan lantaran untuk kebutuhan ekonomi karena tidak bekerja. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT