JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR RI menilai aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres No.14 Tahun 2021 tentang rakyat yang menolak vaksin Covid-19 tidak mendapat bantuan sosial sangatlah tidak tepat.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kurang tepat karena vaksin itu adalah hak warga negara, jadi kalau haknya tidak diambil tentu boleh saja.
"Mestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah sosialisasi masif di masyarakat terkait dengan jenis-jenis vaksin itu. Manfaatnya, kemudian jika tak divaksin apa yang akan terjadi," kata politisi PAN ini saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Sehingga katanya, jika masyarakat tidak bersedia divaksin, tidak perlu ada pemaksaan.
"Sekarang kenyataannya, orang-orang yang mengerti ramai yang datang," ucapnya.
Nada yang sama pun disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene. Ia mengungkapkan, sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Senayan.
"Perpres tersebut menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah, pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR. Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya," katanya.
Baca juga: Masyarakat Masih Was-was Jalani Vaksinasi Covid-19, PD Pasar Jaya Tingkatkan Sosialisasi
Sebelumnya, Rapat kerja bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis (14/1/2021) lalu. Poin 1 ayat g pada kesimpulan rapat tersebut berbunyi: Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima Vaksin Covid-19.
Felly mengatakan, selain bertentangan dengan kesimpulan raker Komisi IX dengan pemerintah, hal ini juga melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 61. Pasal 61 Tatib DPR berbunyi:
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Selain itu, aturan sanksi bagi penolak vaksinasi juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Felly, anjuran WHO mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat, sosialisasi langsung dari tenaga kesehatan kepada masyarakat. (rizal/tha)