DPR Minta Jokowi Tuntaskan Legalitas Pembentukan BRIN

Selasa 16 Feb 2021, 09:36 WIB
Ilustasi riset. (ist)

Ilustasi riset. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan masalah legalitas pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang hingga saat ini terkatung-katung. 

Presiden harus berani menegaskan kepada bawahannya agar Perpres BRIN yang sudah ditandatangani dimasukkan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI).

"Jangan sampai terkesan Pemerintahan Jokowi tidak solid dan lemah manajemennya. Sebab kalau Pemerintah solid, tentunya soal administratif seperti ini dapat segera diselesaikan. Tidak molor hampir 2 tahun sejak dilantiknya Kabinet Jokowi Jilid Kedua," kata Mulyanto, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Didesak Terbitkan Perpres Pembentukan BRIN

Mulyanto heran, dalam penerbitan Perpres BRIN ini Presiden seperti disandera oleh anak buahnya. Pasalnya, Perpres yang sudah disetujui Kementerian PAN&RB, sudah diberi nomor dan ditandangani oleh Presiden, ternyata tertahan di Kemenkumham, tidak diundangkan untuk masuk ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia. 

Bahkan, Perpres yang tidak selesai-selesai ini malah dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara.

Akibat ketidakjelasan kelembagaan Iptek yang ada, maka otomatis tidak ada pejabat resmi definitif di Kemenristek/BRIN. Begitu juga implementasi program dan serapan anggaran yang rendah.

"Ini logika dasar dalam birokrasi, yakni soal delivery system pembangunan. Kalau regulasinya (Perpres) belum ada, maka kelembagaan menjadi tidak jelas dasar hukumnya," katanya. 

Baca juga: DPR: BRIN Layak Komandoi Seluruh Riset Nasional

Kalau sudah demikian, lanjutnya,  maka tidak ada pejabat yang dapat dilantik secara sah. Pejabat pelaksana, tidak mendapat tunjangan dan fasilitas normal.  

Akibatnya, paparnya, implementasi program dan realisasi anggaran tidak ada jaminan dapat terlaksana dengan baik. 

Berita Terkait

News Update