Sidang perdana Mantan Dirut Garuda Ari Askhara di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021).. (toga) 

Kriminal

Kasus Penyelundupan Barang Mewah, Mantan Dirut Garuda Didakwa Tiga Pasal dengan Tuntutan Maksimal 10 Tahun Penjara

Senin 15 Feb 2021, 21:55 WIB

TANGERANG  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus kepabeanan dan penyelundupan barang mewah motor Harley Davidson dan sepeda Brompton saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2021).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan ada tiga pasal dakwaan yang disangkakan kepada mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto. 

"Yang pertama pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 JO 55 ayat 1, tentang UU Kepabeanan. Kedua, pasal 102 huruf H, dan yang ketiga pasal 103 huruf A dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta, atau maksimal Rp5 miliar, " ujar Bayu, Senin (15/2/2021). 

Baca juga: Sidang Perdana Mantan Dirut Garuda dalam Kasus Penyelundupan Barang Mewah Digelar Beragenda Pembacaan Dakwaan

Bayu menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa yakni lantaran keduanya memiliki kepentingan dalam beberapa kebijakan terkait penerbangan. 

"Ada beberapa pertimbangan dalam hal ini (mereka) masih dibutuhkan terkait kegiatan yang ada di penerbangan. Jadi kebijakan mantan pimpinan Garuda ini masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan negara, yaitu terkait dengan penerbangan," jelasnya. 

Sementara, Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto enggn berkomentar saat selesai sidang. 

Baca juga: Kasus Penyulundupan Barang Mewah, Kejari Tangerang Terima Perlimpahan Berkas Dua Petinggi Garuda

Dengan didampingi pengacarnya, keduanya langsung berjalan meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Kota Tangerang tanpa kata sedikit pun. 

Seperti diketahui, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan  saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu. 

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut. (toga/win) 

Tags:
Kasus Penyelundupan Barang MewahMantan Dirut Garuda Didakwa Tiga PasalTuntutan Maksimal10 Tahun Penjara

Reporter

Administrator

Editor