TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa mantan Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara.
Ari Askhara merupakan terdakwa kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada 2019 lalu, karena penyelundupan itu diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Prancis.
Ari Askhara bersama eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Iwan Joeniarto didakwa dengan pasal kepabeanan.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ari Askhara dihukum penjara selama satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," bunyi petikan tuntutan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (04/06/2021).
Jaksa meyakini perbuatan Ari Askhara terbukti melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sedangkan terhadap terdakwa Iwan Joeniarto dituntut dengan hukuman yang sama yakni 1 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan PN Tangerang akan melakukan sidang pembacaan putusan terkadap kasus tersebut pada 14 Juni 2021.
"Agenda sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB," jelasnya. (toga)