Terkuak! Ini Alasan Kejari Tangerang Cabut Banding Eks Dirut Garuda Atas Kasus Penyelundupan Harley Davidson

Selasa 21 Sep 2021, 15:54 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sobrani Binsar. (foto: Iqbal)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sobrani Binsar. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang merespons pencabutan banding eks Dirut Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sudah melalui kajian bersama.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Sobrani Binsar mengatakan kasus yang menjerat eks Dirut Garuda ini merupakan perkara kepabeanan.

Kasus tersebut atas adanya dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia dari Paris, Francis. 

"Pertimbangan dicabutnya banding itu karena berdasarkan kajian matang terhadap perkara tersebut," ungkap dia di ruang kerjanya, Selasa (21/9/2021). 

Surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan Harley Davidson itu, sambung Banie, sapaan akrabnya telah diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten. 

Dengan demikian pihak Kejaksaan Negeri Tangerang mempertimbangkam banding untuk dicabut.

Pasalnya menurut dia jaksa menganggap bahwa vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

"Apalagi, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai," jelasnya.

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim," tambahnya. 

Selain itu Banie mengaku pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. 

"Hakim juga telah jatuhkan pidana badan selama satu tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan," imbuhnya. 

Berita Terkait

News Update