Terbukti Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah, Timothy Tandiokusuma Lepas dari Jerat Pidana

Senin 16 Agu 2021, 10:00 WIB
Terdakwa Timothy dalam persidangan. (Ist)

Terdakwa Timothy dalam persidangan. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah beberapa kali ditunda, sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan cek penjamin dana investasi senilai Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF, akhirnya digelar di PN Tangerang.

Dalam sidang yang menjerat Timothy Tandiokusuma itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya. 

“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa  dari segala tuntutan hukum, Memulihkan harkat Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” terang Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono, SH.

Sebelumnya Arief menyebut, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut bahwa Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020 bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat.

Tetapi ini karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.

Karena itu ia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi, sehingga tidak masuk ke ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Sumarso SH mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim.

Ia menerangkan, dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.

“Dari pertimbangan hukum itu ada beberapa hal yang perlu kami catat bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik ya. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat," uangkapnya.

Menurutnya, adanya kerjasama antara pelapor dan terdakwa  memang terbukti. Tapi secara hukum itu bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau bukan merupakan perbuatan pidana sehingga memang harus dilepaskan.

Tidak ada alasan lagi bagi majelis untuk menyatakan itu sebagai produk pidana.,” terang Sumarsono. 

News Update