ASN Kota Serang Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

Rabu 10 Feb 2021, 15:35 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi. (Luthfi/kontributor)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi. (Luthfi/kontributor)

"Iya harus izin. Kalau untuk kami tentu harus ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota Serang," ucapnya.

Terkait kepatuhan ASN dalam melaksanakan aturan pelarangan bepergian keluar daerah, menurut Riyadi berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah ASN di Kota Serang rata-rata mematuhi dan tidak ada yang melakukan pelanggaran.

"Tidak ada tuh sebelum-sebelumnya juga. Ya, karena buat apa keluar daerah, sementara di sana juga sama sedang lockdown, tempat-tempat wisata pada tutup. Apalagi di Bandung. Jadi mending di rumah saja," ucapnya. (Luthfi/kontributor/tha)

Berita Terkait
News Update