GPSM Siap Pasang Badan terhadap Gugatan Perda PUK Serang

Rabu 10 Feb 2021, 22:46 WIB
Ketua GPSM Kota Serang Jawari. (luthfi/kontributor)

Ketua GPSM Kota Serang Jawari. (luthfi/kontributor)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) mengaku siap pasang badan kepada pihak yang melakukan gugatan terhadap keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang.

Ketua GPSM Kota Serang, Jawari mengatakan, dirinya siap pasang badan terhadap apa yang dilakukan oleh pihak mengaku pengusaha yang mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap keberadaan Perda nomor 11 tahun 2019 tersebut.

"Kami juga kaget, ko setelah disahkan ada yang menggugat. Ada apa ini? Apakah ada pasal yang belum selesai? Kan sudah disahkan," tanyanya.

Jawari mengatakan semua pembahasan terkait Perda ini sudah selesai, sudah clear semuanya, tidak ada yang bisa diubah-ubah lagi.

"Setelah melakukan audiensi tadi dengan pimpinan DPRD Kota Serang, akhirnya kami mendapat kepastian bahwasanya sikap mereka juga sama dengan kami," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Serang Bersikukuh Tanpa Perwal, Perda PUK Sudah Bisa Dilaksanakan

Jawari menambahkan, seluruh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kota Serang akan mengambil sikap tegas terhadap keberadaan Perda ini.

"Kita akan tetap mempertahankan seluruh isi dari pasal-pasal yang ada di Perda tersebut," ungkapnya.

GPSM, tambahnya, yang merupakan wadah organisasi yang beranggotakan seluruh pimpinan Ponpes beserta para ustadz dan santrinya tentu sangat berkepentingan dalam penegakkan Perda ini.

"Di mana moto Kota Serang menjadikan Kita Madani itu, jangan sampai hanya menjadi slogan, tapi harus benar-benar diciptakan suasana seperti di Madinah," ungkapnya. (luthfi/kontributor/ys)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!


Berita Terkait


News Update