Barang bukti uang palsu dari delapan tersangka pengedar dan pembuat yang dipamerkan di Polres Tangerang Selatan saat jumpa pers, Senin (8/2/2021). (Ist) 

Kriminal

8 Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Tangsel, Barang Bukti Rp2 Miliar Disita

Senin 08 Feb 2021, 23:17 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus 8 tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu.

Kedelapan tersangka tersebut membuat dan mengedarkan dolar AS serta rupiah dengan total mencapai Rp2 miliar. Barang bukti uang palsu itu langsung disita petugas.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, delapan tersangka diringkus berikut barang bukti uang palsu.

"Kita mengamankan barang buktinya 50 ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar. Kemudian uang rupiahnya pecahan Rp100 ribu. Totalnya sekitar Rp 2 miliar," ujarnya saat dihubungi Poskota, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Dua Kakek Simpan Uang Palsu Senilai Rp800 Juta Diringkus Polisi

Angga menuturkan, delapan tersangka tersebut ditangkap dari lokasi wilayah berbeda di antaranya Kecamatan Serpong, Pamulang, dan Ciputat.

Dia mengungkapkan, masing-masing tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dipakai untuk membuat uang palsu.

"Mereka ditangkap berbeda-berbeda lokasinya. Tapi semuanya ada di rumah tempat mereka membuat uang palsu," sebutnya.

Dari pengakuan para tersangka, Angga menyebut, mereka sudah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak satu tahun terakhir.

"Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sudah satu tahunan. Uang palsu yang dibuat di edarkan di wilayah Tangerang Raya, tapi kita masih terus dalami," ungkapnya.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gentayangan di Jaktim, Pedagang Kecil Mulai Khawatir

Angga menambahkan, para tersangka mengaku belajar membuat uang palsu dengan menggunakan alat-alat sederhana mulai dari mesin printer hingga tinta.

"Mereka mengaku belajarnya sih otodidak dengan alat printer hingga tinta. Hal ini juga masih kita dalami untuk pengembangan," paparnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga masih akan mendalami adanya kemungkinan sindikat pelaku lainnya dalam jaringan uang palsu tersebut.

"Masih terus kita kembangkan. Kemungkinan bisa ada pelaku lain. Tapi masih harus didalami," tandasnya.

Para tersangka tersebut yakni, MH, AS, AK, KK, OG, RR, J dan UD. Terhadap mereka, polisi menjerat  pasal 244 dan 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 Undang-Undang NO 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancamannya pidananya 15 tahun penjara," katanya. (ridsha/kontributor/tha)

Tags:
tersangka-pembuat-uang-palsutersangka-pengedar-uang-palsuPengedar Uang Palsuuang palsuPolres Tangelbarang-bukti-uang-palsuuang-palsu-senilai-dua-miliar

Reporter

Administrator

Editor