Dari penangkapan ke-3 tersangka pencuri ikan Cakalang, Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 karung ikan Cakalang seberat 297 dan 1 unit motor Yamaha Mio.
Akibat perbuatannya ke-3 tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (yono/ruh)