Angkut 13 Karung dari Gudang, Tiga Pencuri Ikan Cakalang 297 Kg Seharga Rp 7 Juta Ditangkap

Jumat 05 Feb 2021, 16:30 WIB
Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, saat mengamankan barang bukti 13 karung berisi ikan Cakalang dengan berat keseluruhan 297 kg. (Dok.polisi)

Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, saat mengamankan barang bukti 13 karung berisi ikan Cakalang dengan berat keseluruhan 297 kg. (Dok.polisi)

Dari penangkapan ke-3 tersangka pencuri ikan Cakalang, Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 karung ikan Cakalang seberat 297 dan 1 unit motor Yamaha Mio.

Akibat perbuatannya ke-3 tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (yono/ruh)

Berita Terkait
News Update