Angkut 13 Karung dari Gudang, Tiga Pencuri Ikan Cakalang 297 Kg Seharga Rp 7 Juta Ditangkap

Jumat 05 Feb 2021, 16:30 WIB
Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, saat mengamankan barang bukti 13 karung berisi ikan Cakalang dengan berat keseluruhan 297 kg. (Dok.polisi)

Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, saat mengamankan barang bukti 13 karung berisi ikan Cakalang dengan berat keseluruhan 297 kg. (Dok.polisi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, membekuk 3 tersangka pencurian ikan cakalang seberat 297 Kg, di Gudang PT Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada hari Kamis (4/2/2021) kemarin.

Adapun ke empat tersangka pencuri ikan tersebut masing-masing bernama Ariev (27), Haki (20) dan Sukarna (23).

Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, penangkapan ke 3 maling ikan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban berinisial R (40), yang kehilangan Ikan Cakalang seberat 297 Kg.

"Atas adanya Laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Aries Arianto, mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan olah TKP," kata Seto, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Rumah Warga Jadi Korban Vandalisme, Khawatir jadi Sasaran Pencurian 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mencurigai 4 orang laki-laki yang saat itu sedang membawa karung berisi ikan.

Namun, pada saat akan dilakukan pemeriksaan salah seorang dari ke empat pria tersebut melarikan diri. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil dibekuk.

"Kemudian setelah dilakukan penggeledahan diketemukan 13 karung berisi ikan Cakalang dengan berat keseluruhan 297 kg seharga kurang lebih Rp7,4 juta," ujar Seto.

Baca juga: Tim Resmob Polres Serang Bekuk Pelaku Pencurian Spesialis Motor Parkiran saat Tidur Sore

Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiganya, mereka mengakui bahwa ikan Cakalang sebanyak 297 kg itu didapat dari hasil mencuri di depan Gudang PT. Pahala Bahari Nusantara Pelabuhan Muara Baru. 

"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kawasan Muara Baru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," cetusnya.

Dari penangkapan ke-3 tersangka pencuri ikan Cakalang, Polisi mengamankan barang bukti berupa 13 karung ikan Cakalang seberat 297 dan 1 unit motor Yamaha Mio.

Akibat perbuatannya ke-3 tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (yono/ruh)

Berita Terkait
News Update