LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah minimarket yang berada di Kampung Pasar, Desa Parahiyang, Kecamatan Leuwidamar , Kabupaten Lebak, Banten.
Pembobolan yang diketahui terjadi pada 31 Januari 2021 lalu itu berhasil terungkap setelah tim yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV pada toko tersebut.
Baca juga: Sebelum Beraksi, Kawanan Pencuri Mobil Spesialis Bak Terbuka Konsumsi Sabu Lebih Dulu
Alhasil, 2 pelaku berhasil diamankan yakni SJ (36) warga Tanggerang, dan SP (35) warga Rangkasbitung. "Dua pelaku berhasil kita amankan, sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Wh, dan Ag," kata Indik saat konferensi pers ungkap kasus pidana di Mapolres Lebak, Senin (15/2/2021).
Mantap Kapolsek kopo itu mengatakan, kedua pelaku sendiri menjalankan aksinya dengan membobol gembok toko menggunakan kunci letter T.
Dan berhasil membawa kabur barang-barang dagangan seperti roko yang berada di toko sembako tersebut.
Adapun kerugian dari tindakan pembobolan toko sembako tersebut ditaksir lebih dari Rp. 40 juta. "Barang bukti berupa rekaman CCTV, kunci letter T sudah kami amankan, dan ancaman hukumannya sendiri maksimal 9 tahun penjara, " pungkasnya. (Yusuf Permana/Kontributor/ruh)