JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks oleh terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (04/02/2021).
Agenda sidang adalah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi aktivis KAMI tersebut.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, sidang berlangsung pada pukul 10.30 WIB. Nota keberatan yang diajukan pada sidang pekan lalu sebagai bentuk tanggapan atas dakwaan JPU.
"Agenda hari ini tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa," ujarnya pada wartawan, Kamis .
Baca juga: Positif Covid-19, Jumhur Hidayat dan Gus Nur Dirawat di RS Polri
Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi, KAMI Siap Mendampingi
Pada sidang sebelumnya, melalui pengacaranya, Jumhur Hidayat mengajukan eksepsi yang mana isinya menilai dakwaan Jaksa itu tidaklah cermat dan jelas.
Bahkan, tak ada uraian membuat keonaran sebagaimana dituduhkan padanya.
Jumhur pun meminta pada majelis hakim untuk menerima eksepsinya, menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum, dan meminta Jumhur tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang tidak sah dari Jaksa. (adji/tri)