Proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor Kota dipimpin Hakim Edwin Adrian berjalan lancar dengan protokol kesehatan (ist)

Kriminal

Dijadikan Tersangka Penggelapan, Kapolrestra Bogor Kota Dipraperadilan di Pengadilan Negeri Bogor

Senin 01 Feb 2021, 14:20 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  Diduga ada ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Polresta Bogor Kota digugat pra peradilan oleh , kuasa hukum tersangka di Pengadilan Negeri Kota Bogor. 

"Penanganan masalah praperadilan terhadap kliennya YN sudah dalam tahap duplik persidangan. Masih ada beberapa tahapan lagi yang akan dijalankan," ujar kuasa hukum YN melalui Kantor Hukum Hira dan Partner, Irman Sinaga Irman kepada wartawan, Senin (1/2/2021) siang. 

Selaku kliennya YN,30,  Imran menyebutkan pengajuan praperadilan dilakukan atas penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP oleh Polresta Bogor Kota. 

"Dalam permohonan praperadilan ini pihaknya mengajukan sejumlah pejabat di Polres Bogor Kota sebagai termohon diantaranya, Kapolres Bogor Kota, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, serta Unit V Kriminal Khusus Polres Bogor Kota,"ungkapnya. 

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Laskar FPI dengan Dua Agenda Gugatan Sekaligus

Alasan permohonan praperadilan ini, ucap Irman, atas adanya  tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga selama pemeriksaan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak pernah ada dua alat bukti yang ditunjukan penyidik kepada mereka, serta tempat kejadian perkara yang bukan menjadi wilayah hukum Polres Bogor Kota. 

"Antara peristiwa dan lokasi kejadian serta fakta dan keterangan tidak sesuai," Tambahnya. 

Selain itu juga Imran menyakini, bahwa proses penyelidikan dan Bogor Kota patut diduga tidak sesuai dengan Kitap Undang - Undang Huk Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara HRS: Hakim Tunggal Itu Sesat!

"Dugaan ada bentuk kesewenang-wenangan aparat terlihat setelah ditetapkan menjadi tersangka, namun tetapi terus menerus dilakukan penyidikan oleh petugas," tambahnya. 

Menurutnta pihak Polres Bogor Kota juga telah melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan KUHAP terhadap klienya. Persidangan dipimpin oleh Hakim Edwin Adrian sh. Mh.

"Bahwa berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari, namun sampai saat ini belum jelas dan tidak ada perkembangannya. Penahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/113/XI/ RES.1.11/2020/Reskrim tertanggal 25 November 2020 tidak berdasarkan fakta dan keterangan yang benar,” tutupnya. (angga/tri)
 

Tags:
Dijadikan Tersangka PenggelapanKapolrestra Bogor KotaDipraperadilandi Pengadilan Negeri Bogor

Reporter

Administrator

Editor