TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pasar Muamalah yang berada di Masjid An-Nabawi, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sempat menggunakan dinar atau dirham sebagai alat transaksi.
Koordinator Pasar Muamalah Ivan mengatakan, penggunaan dinar atau dirham di bazar Pasar Muamalah itu terjadi pada setahun lalu.
"Udah lama itu, satu tahun yang lalu. Sebelum pandem Covid-19," ujar Ivan saat dihubungi , Senin (1/02/2021).
Ivan menuturkan, penggunaan alat transaksi dinar atau dirham itu bukan sebagai mata uang negara manapun. Namun sebagai satuan koin dalam bentuk emas atau perak.
Baca juga: wow! Di Depok Ada Pasar Muamalah yang Transaksi Pakai Dinar dan Dirham
Menurutnya penggunaan alat transaksi dengan dinar dan dirham itu untuk mengukur nishob zakat emas dan perak.
"Kenapa pakai nama dinar atau dirham, karena ini satuan yang bisa dipakai buat mengukur nishob zakat emas dan perak. Satu dinar adalah 4,25 gram emas. Satu dirham adalah 2,975 gram perak," katanya.
Ivan menjelaskan, sebelum ditutup akibat pandemi Covid-19, bazar di Pasar Muamalah tersebut sempat disidak oleh petugas terkait penggunaan dinar atau dirham sebagai alat transaksi pembayaran.
"Banyak yang salah paham, dikira ini mata uang asing padahal ini cuma koin layaknya main di Timezone," jelasnya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Pasar Tanah Abang, Pantau Kepatuhan Warga Terapkan Prokes
Saat ini, lanjut Ivan, aktivitas jul beli di bazar Pasar Muamalah sudah setahun tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19.
"Kegiatan kemarin kan gotong royong teman-teman yang lagi kosong kegiatan saja. Semenjak ada Covid-19, jadi pada fokus cari nafkah. Karena sudah lama juga enggak bikin bazar lagi," tutupnya. (toga/tri)