TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membongkar paksa bangunan liar di bantaran Situ Cipondoh, Kota Tangerang.
Pasalnya bangunan tersebut sudah menyalahi Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyakarat.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan karena lokasi Situ Cipondoh semakin mengkhawatirkan lantaran dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Ini Alasan Warga Tambun Tolak Pembongkaran Jembatan
"Nanti mau dibongkar itu bangunan-bangunan yang ada dipinggir Situ Cipondoh. Sebab, Situ Cipondoh berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya, Jumat, (22/01/2021).
Wahidin mengatakan, pihaknya tengah menata Situ Cipondoh yang menjadi ikon Kota Tangerang sehingga terbebas dari oknum yang memanfaatkan lahan tersebut.
Dirinya juga berencana akan melaporkan soal pemanfaatan lahan oleh oknum masyarakat tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga: Ini Alasan Warga Tolak Pembongkaran Jembatan di Perumahan Harapan Indah Bekasi
"Kita sedang menata Situ Cipondoh, dan situ-situ yang ada di Provinsi Banten. Dengan penataan yang baik tentunya keberadaan situ pun semakin terjaga, dan terhindar dari para oknum untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Wahidin mengungkapkan bahwa pemda tidak melarang pemanfaatan lahan ataupun situ milik pemerintah. Namun pemanfaatan itu harus dilakukan secara resmi sehingga menjadi sumber pendapatan bagi Pemprov.
Baca juga: Pengembang Membandel, Pembongkaran Tower di Kalibata Kembali Dilanjutkan
"Tidak boleh ilegal begitu, masyarakat atau pengembang harus mengajukan secara resmi HGU HPL kepada pemerintah. Dan, konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah tersebut juga bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah," jelasnya.(toga/tri)