ADVERTISEMENT

Soal Situ Cipondoh, Pemprov Banten akan Cabut Hak Pihak Swasta Selaku Pengelola Karena Tidak Jalankan Tugas Pelestarian

Jumat, 19 Agustus 2022 21:10 WIB

Share
Situ Cipondoh, Kota Tangerang. (Foto: Iqbal)
Situ Cipondoh, Kota Tangerang. (Foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten mensomasi perusahaan pengelola Situ Cipondoh, PT Griya Tritunggal Eka Paksi. Somasi ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menguasai Situ Cipondoh.

Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan PT Griya Tritunggal Eka Paksi merupakan perusahaan yang memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kata dia, kerjasama ini terjalin saat Banten masih menjadi Jawa Barat. Dimana tujuannya untuk penataan Situ Cipondoh. 

"Kalau ini kan masih kerja sama dengan HPL, maka yang kita somasi itu pemilik HPL-nya. Pemilik HGU, PT Griya Tritunggal Eka Paksi. Karena itu kan kewajiban mereka, kita dari Pemprov sudah buat surat somasi," ujarnya, Jumat, (19/08/2022).

Namun pada perjalanannya tak sesuai. Perusahaan itu dinilai tak menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian untuk menata situ Cipondoh. Pemprov Banten akan mencabut hak pihak swasta pengelola karena tidak menjalankan tugas, seperti pelestarian situ.

"Pencabutan hak pengelolaan karena tidak melaksanakan tugas-tugasnya seperti menjaga kelestarian Situ Cipondoh," katanya.

Arlan mengungkapkan kerja sama dengan PT Griya Tritunggal Eka Paksi berakhir pada 2023 mendatang. Namun, saat ini tengah diupayakan lebih cepat.

Mengingat saat ini, Pemprov Banten tengah melalukan penataan di Situ Cipondoh. "Di 2023, kita lagi upaya somasi untuk pencabutan," kata Arlan.

Diketahui, kerjasama dengan perusahaan tersebut telah berlangsung sejak 1993 atau saat Banten masih menjadi Jawa Barat. Artinya, kerja sama itu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PT Griya Tritunggal Eka Paksi berhak mengelola 170 hektar Situ Cipondoh dan 2.100 hektar lahan di sekitar situ. (Muhammad Iqbal)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT