Kopi Pagi

Mana Lebih Dulu? Hak atau Kewajiban

Kamis 21 Jan 2021, 07:00 WIB

Oleh Harmoko

HAK dan kewajiban sebagai warga negara sudah diatur secara jelas dan tegas. Hak dan kewajiban ini melekat pada setiap warga negara sebagaimana telah dirumuskan di dalam UUD 1945.

Karenanya bukan pada tempatnya jika warga negara masih saja memperdebatkan hak dan kewajiban, tetapi harus tahu bagaimana menjalankan hak dan kewajiban secara baik dan benar.

Lalu sudahkah kita menjalankannya? Jawabnya kembali kepada kita masing-masing sebagai pemegang hak dan kewajiban untuk senantiasa introspeksi sudah sejauh mana menjalankan kewajiban sebagai warga negara, di balik tuntutan terhadap haknya.

Baca juga: Pandai Membaca Keadaan

Boleh jadi banyak hak yang belum diberikan, atau belum dapat dinikmati karena  berbagai sebab, situasi dan kondisi yang terjadi. Tetapi di sisi lain, mungkin saja banyak pula kewajiban yang belum dapat dilaksanakan dengan baik karena berbagai sebab, situasi dan kondisi pula.

Hak warga negara itu sebenarnya melekat pada setiap individu, maknanya individu yang lain juga memiliki hak yang sama seperti yang kita miliki. Itulah sebabnya hak individu bersifat universal, dimiliki siapa saja, kapan saja, tanpa terkecuali serta tak bisa diambil oleh siapa pun.

Sebut saja hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana tertera pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A UUD 1945).

Baca juga: Pilih Mana? Berhasil atau Berguna

Karena masing-masing memiliki hak yang sama, maka diperlukan sikap saling menghargai atas penggunaan hak tersebut. Ketika orang lain sedang menggunakan haknya, kita wajib menghargai. Begitu juga sebaliknya. Menghargai hak orang lain itulah yang kita sebut kewajiban. Artinya di dalam penggunaan hak individu akan melekat juga kewajiban. Itulah yang perlu diselaraskan.

Yah, keselarasan itulah yang dibutuhkan. Bukan menuntut haknya secara berlebihan, tetapi melupakan kewajiban. Bukan mengedepankan agar haknya dihargai, tetapi melupakan kewajiban untuk menghargai hak orang lain.

Di era kekinian kian dituntut adanya keselarasan dalam menggunakan hak dan kewajiban, bukan menang-menangan, bukan berebut duluan mengambil haknya secara berlebihan, sementara orang lain, bahkan yang lebih membutuhkan atas hak tersebut, menjadi terabaikan.

Baca juga: Mulailah Dari Hal Kecil

Itulah sebabnya sejak negeri ini berdiri, para pendiri negeri telah mengamanatkan perlunya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagaimana tercermin dalam butir ketiga dari lima sila yang menjadi pedoman hidup bangsa kita.

Pepatah mengatakan “Menempatkan segala sesuatu dalam keseimbangan itu baik; dan menempatkan semuanya lebih selaras itu lebih baik.”

Kembali kepada pertanyaan mana yang lebih didahulukan, penggunaan hak atau kewajiban? Jawabnya selaraskan keduanya. Bahkan para leluhur kita senantiasa mengajarkan agar menjalankan kewajiban sebelum menuntut hak.

Baca juga: Refleksi Diri Tiap Hari

Itu telah pula dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya seseorang akan menerima upah setelah melaksanakan pekerjaannya.

Agama (Islam) pun mengajarkan agar kita senantiasa menjaga kewajiban, bukan mengutamakan tuntutan. Kewajiban seorang suami, istri dan kepala keluarga, misalnya, harus menunaikan kewajiban sebelum menuntut hak.

Begitu pun di lingkup yang lebih luas lagi, di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (*)

Tags:
Kopi PagiKopipagiHakKewajibanHak atau KewajibanMana Lebih Dulu?Lebih Dulu

Reporter

Administrator

Editor