JAKARTA - Tim Advokat 6 Laskar FPI yang tewas ditembak mengecam Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi online bahwa 6 Laskar FPI tertawa-tawa saat bentrok dengan dengan anggota Polri.
"Bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan 6 korban pelanggaran HAM berat “menikmati” pergulatan nyawa yang sedang mereka alami," kata salah satu Tim Advokat M. Hariadi Nasution, Selasa (19/1/2021).
Hariadi menyebutkan sebagai kuasa keluarga korban 6 Laskar FPI menyatakan, konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga Komnad HAM RI yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators.
Baca juga: Mabes Polri Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI Kotak Masuk
"Pernyataan dari Ahnad Taufan yang justru menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua Komnas HAM, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi," ucapnya.
Pihaknya, kata Hariadi menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negative.
Menurutnya, hal itu telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan.
Baca juga: Menko Polhukam: Laporan Komnas HAM Sebut Anggota FPI Membawa Senjata Api
Konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Ahmad Taufan, kata Hariadi faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh Komnas HAM sebagai peristiwa intensitas tinggi.
"Tertawanya 6 syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK), serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka," pungkasnya.
Ini membuktikan, sambung Hariadi bahwa Ahmad Taufan tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedy kemanusiaan.
Baca juga: Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Tunggu Surat Resmi Komnas HAM
Karena itu patut dipertanyakan kualitas kepemimpinan Ahmad Taufan dalam memimpin lembaga Komnas HAM RI.
"Pernyataan dari Ketua Komnas HAM tersebut membuktikan adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," pungkasnya.
Seperti diketahui 6 Laskar FPI Tewas ditembak anggota Polri setelah terjadi bentrok di KM 50 Jalan Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020. Kasus itu kemudian dilakukan investigasi oleh Komnas HAM.
Dalam temuannya Komnas HAM menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum.
Namun disebutkan, 6 anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. (ilham/win)