JAKARTA , POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Mabes Polri mengutamakan penyelesaian kasus enam laskar Font Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat.
Polisi mensinyalir tiga oknum Polisi berpotensi menjadi tersangka, kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (08/03/2021).
“Sekarang yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya (terkait kasus penembakan 6 laskar). Itu yang dikedepankan kalau dilihat dari kasusnya,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Ia menuturkan, Kapolri telah menegaskan kasus tersebut akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI itu berpotensi menjadi tersangka Unlawful Killing.
Menurut Agus kemungkinkan j erat yang digunakan pada oknum polisi itu adalah Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP. Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Kemudian, Pasal 354 ayat (1) KUHP berbunyi,"Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan,"Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun."
Baca juga: Kasus Dugaan Unlawful Killing 6 Laskar FPI, IPW Nilai Eksekutor Penembakan Harus Tanggung Jawab
Dari 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab yang meninggal itu yang dipermasalahkan adalah 4 orang. Sebab 4 orang itu awalnya ditangkap hidup dan diklaim melawan sehingga akhirnya terpaksa ditembak. (adji/tri)