Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Korupsi

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos di Bekasi

Kamis 14 Jan 2021, 19:45 WIB

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos RI Pepen Nazaruddin.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen tersebut salah satunya berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Penggeledahan rumah Pepen Nazaruddin di Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara dilakukan Rabu(13/1/2021) kemarin untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Terkait Korupsi Bansos Covid-19,KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dirumah kediaman salah satu saksi yaitu Pepen Nazaruddin (Dirjen Linjamsos) di Bekasi Utara, Kota Bekasi,Jawa Barat. Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya Kamis (14/1/2021).

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi Bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," tambah Ali.

Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yakni rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur dan rumah di Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Terkait Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan di Patra Jasa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu rumah yang digeledah itu merupakan milik orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Selanjutnya barang yang telah diamankan itu akan segera dianalisa tim penyidik hingga disita.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap bansos Covid-19 ini. Mereka adalahmantan Mensos Juliari Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Baca juga: Lengkapi Berkas Penyidikan Juliari P. Batubara, Broker Bansos Covid-19 PT Tiga Pilar Diperika KPK

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian dan Harry Sidabukke.

Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako diduga ada yang mengalir ke Juliari. (adji/win)

Tags:
KPKKPK Sita Sejumlah DokumendokumenRumah Dirjen LinjamsosBekasi

Reporter

Administrator

Editor