Diduga Gelapkan Pajak, Pengusaha asal Tangsel Jadi Tersangka

Rabu 13 Jan 2021, 19:53 WIB
Penyidik Kantor Wilayah ( Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten.

Penyidik Kantor Wilayah ( Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten.

SERANG - Penyidik Kantor Wilayah ( Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka AR pengusaha asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga melakukan penggelapan Pajak Rabu (13/1/2021)..

AR diduga melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai PT MBT senilai Rp265 juta pada 2016, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (13/1/2021).

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AR.

Baca juga: Otak Pembunuhan Bos Ekspedisi Pelayaran Gelapkan Uang Perusahaan Rp148 Juta

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pajak, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungut melalui PT MBT, yaitu sebuah perusahaan jasa konstruksi yang berdomisili di Tangerang Selatan," katanya kepada wartawan.

Menurut Sahat, tersangka AR melakukan tindak pidana pajak selama periode Januari sampai Desember 2016, dengan cara memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukannya. Namun tersangka tidak menyetorkannya ke kas negara dan merekayasa laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.265.369.464," ujarnya.

Baca juga: DPR Terima Surat Presiden Calon Kapolri, Puan Jamin Seluruh Aspek Kelayakan Dipertimbangkan

Sahat menegaskan keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan,

merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil

DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten dan akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tegasnya.

Baca juga: Kamis, Ariel Noah dan Risa Saraswati akan Ikut Jalani Penyuntikan Perdana Vaksin Covid-19 di Bandung

Sahat mengungkapkan atas perbuatan tersebut tersangka melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka, kasus penggelapan pajak dari Kanwil DJP Banten.

"Saat ini tersangka, kami titipkan di Rutan Polres Tangerang Selatan," katanya. (haryono/win)

Berita Terkait
News Update