ADVERTISEMENT

Dituduh Mafia Kasus dan Gelapkan Pajak, Salah Satu Pemegang Saham Kopi Kapal Api Ungkap Fakta Berikut!

Kamis, 28 Oktober 2021 21:18 WIB

Share
Ilsutrasi pajak. (ist)
Ilsutrasi pajak. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mencari keadilan melalui jalur hukum untuk mengungkap penggelapan uang dan pemalsuan akta PT Kahayan Karyacon, bukanlah perkara mudah bagi Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. 

Pemegang saham mayoritas perusahaan bata ringan tersebut justru ditengarai mendapat serangan fitnah melalui publikasi berita. Bahkan, serangan fitnah juga diarahkan ke Soedomo Mergonoto, salah satu pemegang saham Kopi Kapal Api, yang juga adalah suami Mimihetty. 

“Publikasi negatif itu untuk menyamarkan penggelapan yang diduga dilakukan para direksi perusahaan, yaitu Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks di PT Kahayan Karyacon yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dari hasil penyidikan,” kata Soedomo Mergonoto melalui kuasa hukumnya, Nico SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021). 

Nico mengungkapkan, berita yang didengungkan saat ini bahkan tidak berfokus pada Kahayan Karyacon melainkan menyerang pribadi Soedomo Mergonoto serta Kapal Api yang tidak ada keterkaitan dengan Kahayan Karyacon.

“Salah satunya adalah pemberitaan video Arteria Dahlan adalah berita lama setahun yang lalu terkait PT AL dan tidak ada hubungannya dengan Kahayan Karyacon,” kata Nico yang juga adalah kuasa hukum Mimihetty dan Christeven. 

Berkaitan dengan video tersebut, Nico menjelaskan, bahwa Soedomo Mergonoto hadir dalam RUPSLB PT AL karena diberi tembusan oleh pemegang saham. “Ia diminta oleh salah satu pemegang saham sebagai mediator pertikaian internal PT mereka,” kata Nico.

“Sewaktu menghadiri RUPSLB, Soedomo tidak membawa alat rekam dan tidak merekam jalannya RUPSLB. Soedomo hanya sebagai mediator dan tidak terlibat dan tidak ikut campur dalam urusan pertikaian internal PT AL,” katanya.

Menurut Nico, tuduhan LQ bahwa Mimihetty melarang para direksi membuat laporan keuangan Kahayan adalah tuduhan bodoh.

“LQ seharusnya paham bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab Direksi. Adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan SPT, bila tidak ada laporan keuangan bagaimana perusahaan dapat melaporkan SPT,” katanya. 

Mimihetty dan Christeven berkali-kali meminta laporan keuangan dari para direksi sebagai pertanggungjawaban selama mereka menjabat periode 2012-2017. “Tetapi selalu disampaikan rugi,” kata Nico. Mimihetty pernah sidak ke lokasi untuk mengecek tetapi selalu dihalang-halangi sewaktu meminta laporan keuangan. “Diturunkan tim audit juga dipersulit,” katanya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT