"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten dan akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tegasnya.
Baca juga: Kamis, Ariel Noah dan Risa Saraswati akan Ikut Jalani Penyuntikan Perdana Vaksin Covid-19 di Bandung
Sahat mengungkapkan atas perbuatan tersebut tersangka melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas, barang bukti dan tersangka, kasus penggelapan pajak dari Kanwil DJP Banten.
"Saat ini tersangka, kami titipkan di Rutan Polres Tangerang Selatan," katanya. (haryono/win)